Selasa, 30 Maret 2010

Kucurangan guru

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Dengan adanya kasus diatas bahwa banyak Kepala Sekolah dan Guru di Tanah Air yang tidak jujur dalam melaksanakan ujian nasional.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional memiliki empat kompetensi, antara lain kompetensi kepribadian.


Dilihat dari ciri-ciri profesi Guru dikatakan

Pertama, profesi mengandaikan adanya keahlian, pengetahuan dan keterampilan khusus. Dari ciri ini kita kenal istilah profesional. Seseorang disebut profesional apabila dia bisa melakukan pekerjaanya dengan baik sesuai dengan standar kerja yang ada. Disini dikatakan bahwa kaum profesional itu lebih ahli dan terampil dalam bidang profesinya dibanding orang lain.Guru mempunyai keahlian, pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional memiliki empat kompetensi, antara lain kompetensi kepribadian.

Kedua, profesi mengandaikan komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi luhur, dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini berlaku sebagai macam kaidah moral yang khusus bagi orang-orang yang mempunyai profesi tersebut, yang biasanya disebut sebagai kode etik. Dan kode etik ini harus ditaati oleh semua orang yang menjalankan profesi tersebut. Tetapi, karena adanya kasus tersebut guru tersebut belum dikatakan profesional dikarenakan mereka tidak mengandaikan komitmen moral yang tinggi dikarenakn Guru seharusnya mengajarkan yang baik tetapi yang kita lihat dari kasus ini guru melakukan kecurangan dan ketidakjujuran dalam melaksanakan ujian nasional. Misalnya, kebocoran soal sampai penyebaran kunci jawaban lewat SMS atau terang-terangan oleh guru di ruang ujian.Jika guru tak jujur dan tak sportif, bisa dipastikan pendidikan tak menghasilkan generasi muda bermartabat. Justru muncul generasi penipu yang kelak menghancurkan bangsa ini.

Ketiga, profesi adalah kegiatan atau pekerjaan sebagai nafkah hidup. Disini terkandung pengertian bahwa orang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya. Ia hidup sepenuhnya dari profesi yang dipilihnya. Selain itu, profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesinya. Ini berarti ia menjadi dirinya berkat profesi yang dipilihnya. Dengan demikian ia tampil dan dikenal melalui dan karena profesinya.Dengan sebagai guru mereka menjadikannya sebagai suatu pekerjaan yang mendapatkan nafkah hidup dari pekerjaannya tersebut dan dengan keahlian, pengetahuan dan keterampilan yang ia miliki ia menjadi seorang guru.

Keempat, profesi mengandaikan adanya pengabdian kepada masyarakat. Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu., khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Kendati kepentingan pribadi baik, atas dasar tuntutan profesinya mereka lebih mengutamakan pengabdian kepada masyarakat. Dalam kasus ini memang guru sangat mengabdikan dirinya kepada siswa-siswinya, mereka ingin siswa-siswinya lulus ujian nasional tetapi dengan kecurangan dan ketidakjujuran yang dilakukan itu sangat tidak baik karena mereka sebagai seorang guru yang mengajar dan mendidik mereka memberi contoh yang tidak baik. Bisa dipastikan semua itu untuk mendongkrak persentase kelulusan agar citra sekolah membaik. Kecurangan tak hanya oleh individu, tetapi secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, baik pejabat daerah, pejabat pendidikan, kepala sekolah, maupun guru.

Dampak krisis multidimensi sejak 1997/1998 masih kita alami saat ini. Karena itu semestinya kita tak memperparah keadaan dengan meninggalkan kejujuran dan sportivitas saat mendidik anak-anak bangsa.

Proses pembelajaran yang berkualitas mendidik siswa dengan keikhlasan, kejujuran, sportif, dan penuh tanggung jawab. Itu akan berdampak positif untuk menyiapkan anak didik menghadapi ujian nasional.

Guru harus jujur dan tulus serta berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Guru harus berpandangan positif soal keberadaan, kemampuan, dan potensi anak didik. Juga menghargai keberadaan dan integritas dalam pembelajaran serta memiliki harapan positif yang realistis demi pertumbuhan dan keberhasilan siswa.

Kepribadian guru meliputi beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, jadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Juga objektif mengevaluasi kinerja dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Pejabat menekan pejabat pendidikan, pejabat pendidikan menekan kepala sekolah, dan akhirnya kepala sekolah menekan guru. Itu seharusnya tak terjadi jika siswa dan guru jujur dan sportif.

Tak bisa disangkal bahwa kejujuran merupakan salah satu sikap atau keutamaan yang mendasari setiap usaha menjadi orang yang berkepribadian kuat secara moral. Kepribadian moral yang kuat sangat dibutuhkan oleh setiap orang yang memiliki profesi tertentu, termasuk profesi seorang guru.

Tanpa kejujuran seseorang tidak dapat maju selangkah pun karena ia belum berani menjadi dirinya sendiri. Tidak jujur berarti tidak seia sekata dan itu berarti bahwa seseoran belum sanggup untuk mengambil sikap yang lurus seperti kasus tersebut. Orang yang tidak lurus tidak mengambil dirinya sendiri sebagai titik tolak, melainkan apa yang diperkirakan diharapkan oleh orang lain.

Tanpa kejujuran, keutamaan-keutamaan moral lainnya kehilangan nilai mereka. Bersikap baik terhadap orang lain, tetapi tanpa kejujuran adalah kemunafikan dan sering kali beracun. Begitu pula sikap-sikap terpuji seperti sepi-ing-pamrih dan rame ing gawe menjadi sarana kelicikan dan penipuan apabila tidak berakar dalam kejujuran yang bening. Hal yang sama berlaku bagi sikap tenggan rasa dan mawas diri, tanpa kejujuran dua sikap itu tidak lebih dari sikap berhati-hati dengan tujuan untuk tidak ketahuan maksud yang sebenarnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar